Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Disebut Tidak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 16/12/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Penyelesaian perkara secara restorative justice

Umi melanjutkan, perbuatan yang masuk kategori tipiring juga dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Bisa (diselesaikan secara restorative justice)," tuturnya.

Penyelesaian menggunakan restorative justice sendiri telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, keadilan restoratif dapat diterapkan atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor.

"Diproses hukum, tetapi apabila pelapor memaafkan, di situ polisi bisa memberikan restorative justice bagi pelakunya," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Menurut Stefanus, biasanya para pihak akan saling memaafkan dan membuat pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibubuhi tanda tangan.

Pihak terlapor atau pelaku juga perlu meminta maaf dan wajib memenuhi hak korban, termasuk mengembalikan barang dan mengganti kerugian akibat tindak pidana.

"Kemudian pihak kepolisian membuat restorative justice, kasusnya tidak diteruskan sampai ke pengadilan," tuturnya.

Namun demikian, dia menegaskan, pada dasarnya setiap tindak pidana pasti akan diproses, meski berakhir dengan keadilan restoratif.

"Kalau proses tetap, tidak ada standarnya (misal rugi) Rp 2,5 juta, namanya perbuatan kejahatan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Alat Bukti Pidana

Sementara itu, merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta turut menjadi salah satu syarat penghentian penuntutan.

Selain nilai barang atau kerugian, perkara tindak pidana dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif jika memenuhi syarat berikut:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun
  • Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta
  • Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
  • Tersangka mengganti kerugian korban
  • Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
  • Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
  • Masyarakat merespons positif

Baca juga: Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com