KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Perpres tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya melalui penerapan KRIS.
"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi, dikutip dari Kontan, Selasa (14/5/2024).
Peraturan yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu itu turut mengatur kenaikan ruang kelas rawat inap masing-masing peserta.
Artinya, saat dirawat inap, peserta dengan kelas tertentu dapat meningkatkan pelayanan menjadi kelas peserta yang lebih tinggi dari haknya.
Namun demikian, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menaikkan kelas perawatan yang diinginkan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?
Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.
"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.
Sebagai contoh, peserta kelas 2 BPJS Kesehatan diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun kelas di atasnya dengan membayar selisih biaya rawat inap.
Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan tersebut dapat dibayarkan oleh beberapa pihak, meliputi:
Baca juga: Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani