KOMPAS.com - Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia tercatat berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau disingkat PTN BH.
PTN BH adalah satu dari tiga status perguruan tinggi negeri, selain PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker).
Kelahiran PTN BH seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 65 ayat (1) UU tersebut mengatur, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN BH untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.
Lantas, apa bedanya PTN BH dengan perguruan tinggi lain?
Baca juga: Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH adalah perguruan tinggi milik pemerintah yang memiliki otonomi penuh.
Berbeda dengan status kampus lain, PTN BH memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), PTN BH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi.
Jenis perguruan tinggi negeri ini beroperasi dengan cara yang mirip seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Artinya, perguruan tinggi memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.
Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan, terdapat beberapa karakteristik yang mencerminkan PTN BH, yakni:
UU Nomor 12 Tahun 2012 juga mengamanatkan, pemerintah memberikan penugasan kepada PTN BH untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.
Penetapan tarif biaya pendidikan di PTN BH sendiri berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang telah ditetapkan oleh menteri.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH, jenis perguruan tinggi ini wajib berkonsultasi dengan menteri dalam menetapkan tarif biaya pendidikan.
Tarif biaya pendidikan yang ditetapkan juga dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas