Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Kompas.com - 15/05/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Namun, sejumlah warganet menyebut, penerapan KRIS berpotensi memicu ketidakadilan jika iuran yang ditetapkan masih berkelas, sedangkan fasilitas yang diperoleh disamaratakan.

"A bayar 160K/bulan tapi fasilitasnya persis sama kaya B yang bayar 50K/bulan. Kalau fasilitas mau dipukul rata sama, harusnya biaya BPJS juga dipukul rata semua," tulis akun X @tanyakanrl, Senin (13/5/2024).

Lantas, akankah biaya KRIS BPJS Kesehatan dipukul sama rata?

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?


Iuran BPJS Kesehatan disamakan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, kelas rawat inap standar alias KRIS bertujuan untuk menaikkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Terkait biaya atau iuran per bulan, menurutnya, sampai saat ini masih belum mengalami perubahan, yakni seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, seiring penerapan KRIS, penyesuaian manfaat, iuran, dan tarif fasilitas kesehatan (faskes) akan kembali diatur dalam regulasi selanjutnya, paling lambat 1 Juli 2025.

"Kemenkes bersama DJSN Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Muttaqien tak mengatakan apakah premi atau iuran BPJS Kesehatan akan dipukul rata dengan nominal yang sama atau tidak.

Dia hanya menyebut, iuran BPJS Kesehatan ke depan akan ditetapkan berdasarkan perhitungan teknokrasi melalui aktuaria, dengan melihat kemampuan masyarakat dan fiskal negara.

Pihaknya juga akan melakukan mekanisme monitoring dan evaluasi, serta simulasi perhitungan dengan mempertimbangkan risiko sekaligus menyiapkan mitigasi risikonya.

"Partisipasi berupa masukan-masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholder terkait tentu akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan iuran JKN," tuturnya.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com