KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas penduduk yang memuat data diri warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas maupun sudah menikah.
KTP elektronik atau lebih sering disebut KTP-el mencantumkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemilik.
Dokumen kependudukan ini juga berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu repot memperbarui setiap jangka waktu tertentu.
Namun, tak jarang, hasil foto di KTP dianggap jelek dan berbeda dari penampilan asli pemiliknya.
Lantas, bisakah foto KTP diganti karena dinilai "jelek"?
Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menegaskan, ganti foto KTP karena tampak jelek tidak dilayani.
Menurutnya, ganti foto pada KTP bisa dilakukan dengan beberapa alasan, tetapi bukan disebabkan kurang puas dengan hasil potret diri.
"Bukan masalah jelek atau bagus, kurang tampan, kurang cantik, tapi memang karena ada alasan obyektif lain," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2023).
Ganti foto KTP dikhususkan bagi penduduk yang memang membutuhkan pergantian, baik pada pasfoto maupun data lainnya.
Misalnya, jika terdapat perubahan pada wajah karena terkena musibah, kecelakaan, atau hal lain, maka memungkinkan untuk mengganti foto pada KTP.
Contoh lainnya, perempuan khususnya muslimah yang kini berjilbab, tetapi foto dalam kartu identitasnya masih memperlihatkan rambut.
"Bisa juga saat verifikasi pelayanan ternyata tidak bisa terverifikasi karena suatu hal. Ini nanti bisa melakukan ganti foto agar nanti ada verifikasi, wajah bisa terkenali," terangnya.
Tidak hanya itu, penduduk yang mengalami perubahan data tertentu pada KTP pun bisa mengajukan ganti foto sekalian.
Misalnya, karena pindah domisili atau ganti status pekerjaan dan perkawinan, sehingga otomatis memerlukan perekaman ulang KTP.
"Itu bisa melakukan rekaman lagi, sehingga fotonya baru," kata Teguh.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024