Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Kompas.com - 24/05/2024, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet mempertanyakan apakah setelah pindah fasilitas kesehatan (faskes), kartu BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh warganet di media sosial X (Twitter) @jaedofruity pada Kamis (23/5/2024).

"@BPJSKesehatanRI apa benar kalau ganti faskes harus tunggu 3 bulan dulu baru bisa dipake bpjsnya?" tulisnya.

Untuk diketahui, faskes adalah tempat pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit atau ingin berobat. Faskes BPJS bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan atau dokter umum. 

Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah pindah faskes atau perlu menunggu tiga bulan terlebih dahulu?

Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan setelah melakukan pindah faskes.

"Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Meski demikian, Rizky menyampaikan bahwa peserta dapat mengajukan penggantian faskes kurang dari tiga bulan.

Penggantian FKTP oleh peserta dapat dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan :

1. Peserta pindah domisili dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di FKTP awal, hal ini bisa dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan domisili

2. Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, yang dapat dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan penugasan atau pelatihan.

Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 1 pada 22-23 Juni 2024, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 1 pada 22-23 Juni 2024, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Tren
Memanfaatkan Media Sosial secara Efektif bagi Pemerintah

Memanfaatkan Media Sosial secara Efektif bagi Pemerintah

Tren
Dalam Sepekan, Warga India Ramai-ramai Temukan Hewan Mati dalam Makanan

Dalam Sepekan, Warga India Ramai-ramai Temukan Hewan Mati dalam Makanan

Tren
Kawasan Bromo Ditutup 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada dan Imbas Kebakaran

Kawasan Bromo Ditutup 21-24 Juni 2024, Ada Ritual Yadnya Kasada dan Imbas Kebakaran

Tren
Bruno Mars Konser di Jakarta 13-14 September 2024, Berikut Link dan Cara Beli Tiketnya

Bruno Mars Konser di Jakarta 13-14 September 2024, Berikut Link dan Cara Beli Tiketnya

Tren
Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

Tren
Mengenal Siprus, Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa dan Asia

Mengenal Siprus, Negara yang Ada di Persimpangan Budaya Eropa dan Asia

Tren
Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian II-Habis)

Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian II-Habis)

Tren
Indonesia Vs Singapura di Piala AFF U16 2024 Malam Ini Pukul Berapa?

Indonesia Vs Singapura di Piala AFF U16 2024 Malam Ini Pukul Berapa?

Tren
Nihil Pengalaman Politik, Ini Alasan Gerindra Usung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Nihil Pengalaman Politik, Ini Alasan Gerindra Usung Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Tren
Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian I)

Memahami Kekayaan Intelektual (Bagian I)

Tren
Deret Artis yang Ditangkap karena Narkoba Sepanjang 2024, Terbaru Virgoun

Deret Artis yang Ditangkap karena Narkoba Sepanjang 2024, Terbaru Virgoun

Tren
Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?

Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?

Tren
Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Tren
Cara Daftar Menjadi Shutterstock Contributor untuk Jual Foto dan Video

Cara Daftar Menjadi Shutterstock Contributor untuk Jual Foto dan Video

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com