Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Kompas.com - 16/05/2024, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk bisa menikmati layanan dan program kesehatan dari BPJS Kesehatan, peserta JKN wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang diambilnya.

Apabila peserta tidak membayar iuran atau memiliki tunggakan, maka mereka tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan karena status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Lantas, kapan BPJS Kesehatan kembali aktif jika tunggakan iuran sudah dibayarkan?

Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Adapun bila status kepesertaan nonaktif, maka peserta JKN tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, bila peserta JKN telah membayar atau melunasi tunggakan iurannya, maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.

"Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Menurut dia, ketentuan untuk menunggu 1x24 jam tersebut berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, terlepas dari berapa lama tunggakan tersebut, baik satu bulan, tiga bulan, ataupun satu tahun.

"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Maksimal tunggakan hanya 24 bulan

Sementara itu, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Artinya, bila peserta memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.

Diberitakan Kompas.com (31/10/2024), peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Adapun program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.

BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.

Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
  • Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com