Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Kompas.com - 15/05/2024, 18:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang merekam seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Sumatera Utara disebut memalak pedagang martabak, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan akun media sosial X (Twitter) @Heraloebss pada Selasa (14/5/2024).

Dalam unggahannya, seorang pedagang meneriaki seorang petugas Dishub Medan dengan tuduhan meminta martabak lima loyang.

Karena menolak memberikan martabak, pedagang itu mengaku diberi surat larangan berjualan oleh petugas Dishub Medan.

"Bapak minta martabak nggak dikasih, bapa keluarkan surat ini nggak boleh berjualan. Bapak jangan kayak preman, bapak pakai dinas, sadar bapak ya," kata pria dalam video.

Pedagang itu juga merekam beberapa petugas Dishub Medan yang berada di sekitar tempatnya berjualan.

Baca juga: Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000


Penjelasan Dishub Medan

Kabid Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan, Richard Medy membantah anggotanya berinisial JC melakukan pemalakan kepada pedagang martabak.

"Untuk kejadian viral itu benar anggota Dinas Perhubungan Kota Medan, tapi yang minta martabak itu tidak benar," tegasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/2024).

Kejadian yang videonya viral tersebut terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara.

Richard menjelaskan, petugasnya setiap hari menjalankan patroli rutin di lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran parkir.

Pada malam itu, anggota Dishub Medan melakukan patroli seperti biasa di Jalan Gajah Mada. Namun, mereka mendapati ada kendaraan yang parkir di atas trotoar.

Karena pengemudi kendaraan melanggar aturan, anggota Dishub Medan lantas menempelkan selebaran pelanggaran parkir dan penderekan di kaca mobil.

"Tiba-tiba si perekam datang dengan marah-marah dan terjadilah video yang viral itu," tambah dia.

Baca juga: Ramai soal Parkir Liar di Yogyakarta Didenda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Dishub

Polisikan perekam video

Richard melanjutkan, pihaknya dalam kejadian tersebut tidak bertindak mengatur pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

"Kita hanya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir di atas trotoar karena trotoar dibuat untuk pejalan kaki," terangnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com