Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Kompas.com - 15/05/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Namun, sejumlah warganet menyebut, penerapan KRIS berpotensi memicu ketidakadilan jika iuran yang ditetapkan masih berkelas, sedangkan fasilitas yang diperoleh disamaratakan.

"A bayar 160K/bulan tapi fasilitasnya persis sama kaya B yang bayar 50K/bulan. Kalau fasilitas mau dipukul rata sama, harusnya biaya BPJS juga dipukul rata semua," tulis akun X @tanyakanrl, Senin (13/5/2024).

Lantas, akankah biaya KRIS BPJS Kesehatan dipukul sama rata?

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?


Iuran BPJS Kesehatan disamakan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, kelas rawat inap standar alias KRIS bertujuan untuk menaikkan kualitas pelayanan kepada peserta.

Terkait biaya atau iuran per bulan, menurutnya, sampai saat ini masih belum mengalami perubahan, yakni seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, seiring penerapan KRIS, penyesuaian manfaat, iuran, dan tarif fasilitas kesehatan (faskes) akan kembali diatur dalam regulasi selanjutnya, paling lambat 1 Juli 2025.

"Kemenkes bersama DJSN Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaannya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Muttaqien tak mengatakan apakah premi atau iuran BPJS Kesehatan akan dipukul rata dengan nominal yang sama atau tidak.

Dia hanya menyebut, iuran BPJS Kesehatan ke depan akan ditetapkan berdasarkan perhitungan teknokrasi melalui aktuaria, dengan melihat kemampuan masyarakat dan fiskal negara.

Pihaknya juga akan melakukan mekanisme monitoring dan evaluasi, serta simulasi perhitungan dengan mempertimbangkan risiko sekaligus menyiapkan mitigasi risikonya.

"Partisipasi berupa masukan-masukan dari masyarakat dan seluruh stakeholder terkait tentu akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan kebijakan iuran JKN," tuturnya.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Tren
Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Tren
Alasan Pakaian Astronaut Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Alasan Pakaian Astronaut Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Tren
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

Tren
5 Fakta Seputar Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, Bermula dari Ancaman FB

5 Fakta Seputar Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, Bermula dari Ancaman FB

Tren
Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu

Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu

Tren
Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Tren
Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Tren
Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

Tren
Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com