Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Kompas.com - 15/05/2024, 14:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah kini membatasi pelaksanaan study tour atau perjalanan pariwisata bagi siswa.

Hal ini dilakukan usai kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Akibat insiden ini, satu guru, sembilan murid, dan seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan orang lainnya terluka.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, beberapa pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat memutuskan melarang atau membatasi perjalanan "study tour" ke luar kota.

Berikut beberapa daerah yang memberlakukan pembatasan study tour ke luar kota.

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya


1. DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. Aturan ini menegaskan kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo diberitakan Antara, Selasa (14/5/2024).

Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orangtua murid terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah. Menurutnya, jalan-jalan ke luar sekolah berisiko dan membebani keuangan wali murid.

Dia mengungkapkan, sekolah yang tetap ingin mengadakan acara ke luar kota perlu mendapatkan pembinaan dan monitoring dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

2. Jawa Barat

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya tidak melarang study tour, tapi memberlakukan aturan lebih ketat ke satuan pendidikan di sana.

"Pada prinsipnya bukan melarang, tapi bagaimana, kita lebih menjaga keamanan siswa," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Aturan ketat yang berlaku akan mengatur keamanan kendaraan dalam kegiatan tersebut, kendaraan harus berizin, kondisi pengemudi fit, serta meminta izin dari dinas terkait.

"Kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang berpotensi lebih tinggi untuk kecelakaan," lanjutnya.

Wahyu beralasan, study tour tidak dilarang karena para siswa perlu mengaplikasikan teori dari sekolah ke dunia nyata. Namun, kegiatan ini tidak harus ke luar kota.

Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com