Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Kompas.com - 15/05/2024, 14:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah kini membatasi pelaksanaan study tour atau perjalanan pariwisata bagi siswa.

Hal ini dilakukan usai kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Linggar Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Akibat insiden ini, satu guru, sembilan murid, dan seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan orang lainnya terluka.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, beberapa pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat memutuskan melarang atau membatasi perjalanan "study tour" ke luar kota.

Berikut beberapa daerah yang memberlakukan pembatasan study tour ke luar kota.

Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya


1. DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. Aturan ini menegaskan kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo diberitakan Antara, Selasa (14/5/2024).

Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orangtua murid terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah. Menurutnya, jalan-jalan ke luar sekolah berisiko dan membebani keuangan wali murid.

Dia mengungkapkan, sekolah yang tetap ingin mengadakan acara ke luar kota perlu mendapatkan pembinaan dan monitoring dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

2. Jawa Barat

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya tidak melarang study tour, tapi memberlakukan aturan lebih ketat ke satuan pendidikan di sana.

"Pada prinsipnya bukan melarang, tapi bagaimana, kita lebih menjaga keamanan siswa," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Aturan ketat yang berlaku akan mengatur keamanan kendaraan dalam kegiatan tersebut, kendaraan harus berizin, kondisi pengemudi fit, serta meminta izin dari dinas terkait.

"Kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang berpotensi lebih tinggi untuk kecelakaan," lanjutnya.

Wahyu beralasan, study tour tidak dilarang karena para siswa perlu mengaplikasikan teori dari sekolah ke dunia nyata. Namun, kegiatan ini tidak harus ke luar kota.

Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

3. Kuningan

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan imbauan surat edaran Nomor 400.3/1522/Umum yang melarang pelaksanaan study tour ke luar kora.

Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kuningan tidak melakukan study tour ke luar kota. Karya wisata bisa dilakukan di willayah dalam kota.

"Kalau Kuningan ini kan sudah jelas, orang banyak yang datang ke Kuningan karena potensi wisatanya yang outdoor itu membuat bisa menampung banyak orang," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Baca juga: 5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

4. Pangandaran

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran memperbolehkan pelaksanaan study tour. Namun, lokasi dan pelaksanaannya diatur secara ketat.

"Diharapkan lokasi atau destinasi wisata di sekitar lingkungan Provinsi Jawa Barat," ujar Sekertaris Disdikpora Pangandaran, Iyus Surya Drajat, diberitakan Tribunnews, Selasa.

Dia menambahkan, sekolah harus memperhatikan keamanan peserta wisata. Kendaraan dan jalur wisata juga wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Pangandaran.

Sekolah PAUD, SD, atau SMP yang mengadakan study tour harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran.

Selain itu, perlu rekomendasi Dinas Pendidikan dan bukti hasil rapat bersama orangtua. Rekomendasi dikeluarkan jika ada informasi waktu dan tujuan wisata, daftar peserta dan denah tempat duduk, serta izin orangtua.

Baca juga: Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

5. Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan sekolah hanya melakukan study tour ke Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

"Terkait study tour atau kegiatan luar sekolah yang memang dilakukan rutin lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, baik berkaitan dengan destinasi dan juga wisata lainnya," ucap Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, diberitakan Tribunnews, Selasa.

Kebijakan ini juga, menurutnya, dapat menekan risiko perjalanan dan bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Dia juga menyarankan sekolah meninjau ulang urgensi tujuan pelaksanaan study tour. Setiap rencana perjalanan harus disertai mitigasi teknis dan rekomendasi Dinas Perhubungan.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan setiap siswa mengikuti study tour.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Mengemudi Bukan Sekadar Piawai

6. Depok

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa.

Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.

Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan. 

Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

7. Bogor

Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang disarankan dilakukan di dalam kota.

Bupati Bogor Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan pada tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah.

"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa, dikutip dari Antara, Selasa

8. Cimahi

Pemerintah Cimahi mensyaratkan pihak sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.

"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, diberitakan Kompas.com, Selasa.

Jika pemilik bus melanggar, Dishub Kota Cimahi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sanksi terparah pencabutan izin operasional.

Baca juga: Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Melaju Tanpa Rem Saat Kecelakaan di Subang

9. Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah demi mengantisipasi peristiwa kecelakaan.

“Saya prihatin dan berduka cita atas insiden itu. Lebih baik ditunda dulu deh ya (study tour ke luar daerah), kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu,” kata Benyamin, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Menurutnya, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa diganti dengan melakukan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah.

Benyamin juga akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR telah habis. Pihaknya akan menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Baca juga: Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

10. Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarangan sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024. Larangan ini dikeluarkan sejak 2020.

“Sampai saat ini belum diizinkan (study tour),” kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, diberitakan Tribunnews, Senin.

Menurutnya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour. Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).

11. Sumatera Utara

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan asal tidak wajib dan tidak memberatkan peserta didik.

"Sah sah saja membuat kegiatan tersebut, tetapi mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sama keadaan ekonomi setiap murid," ujar dia, diberitakan Antara, Selasa.

Dia juga meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan agar para siswa tetap selamat.

(Sumber: Faqih Rohman Syafei, Bagus Puji Panuntun, Baharudin Al Farisi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Glori K. Wadrianto, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Tren
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Berikut Instansi yang Kuotanya Paling Banyak

Tren
AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

AI untuk Kemaslahatan dan Ramah Penyandang Disabilitas

Tren
Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Puluhan Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius Saat Terbang, Ini Dugaan Penyebabnya

Tren
Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Kisah Pria yang Menyelam ke Dasar Lautan Selama Satu Dekade untuk Temukan Jasad Istrinya

Tren
Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Hampir 500.000 Anak di Dunia Meninggal Per Tahun karena Diare, IDAI: Keamanan Pangan Penting

Tren
Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Juta, Miliar, Triliun, Apa Sebutan Bilangan Angka di Atasnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com