Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Kompas.com - 21/05/2024, 14:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional dikabarkan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5).

Selain itu, surat perintah penangkapan juga ditujukan untuk pemimpin Hamas. Israel dan Hamas telah terlibat dalam konflik selama lebih dari tujuh bulan.

Diberitakan Kompas.com (21/5/2024), rencana penerbitan surat perintah penangkapan dari ICC itu berdasarkan permintaan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan.

Baca juga: ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?


Apa sebenarnya Mahkamah Pidana Internasional?

Apa itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)?

ICC adalah lembaga yang bertugas menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Dilansir dari laman resminya, pengadilan ini berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas dan menuju stabilitas dan perdamaian abadi.

Melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban atas suatu kejahatan global dan membantu mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.

Meski demikian, sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC berupaya untuk melengkapi dan bukan menggantikan Pengadilan nasional.

ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, dan diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.

Baca juga: Israel Disebut Batal Balas Iran Setelah Netanyahu Ditelepon Biden

Statuta Roma

Perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional, yang disebut Statuta Roma, memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama, yakni:

  • Kejahatan genosida ditandai dengan adanya niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
  • ICC dapat mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil.
  • Kejahatan perang yang merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata.
  • Kejahatan agresi, yakni penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu Negara terhadap kedaulatan, integritas atau kemerdekaan Negara lain.

Baca juga: Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Kantor pusat ICC

Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC).International Criminal Court (ICC) Kantor Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Markas besar atau kantor pusat Mahkamah Pidana Internasional berada di kota Den Haag, Belanda. Namun ada beberapa kantor penghubung di sejumlah negara.

Satu untuk PBB di New York dan 7 Kantor Perwakilan di Kinshasa dan Bunia (RD Kongo), Kampala (Uganda), Bangui (Republik Afrika Tengah), Abidjan (Pantai Gading), Tbilisi (Georgia), dan Bamako (Mali).

Saat ini ada lebih dari 900 anggota staf yang berasal dari sekitar 100 negara. ICC menggunakan 6 bahasa resmi, yakni Inggris, Perancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol.

Baca juga: 9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tugas dan wewenang ICC

ICC bertugas menyelidiki dan mengadili (jika diperlukan) individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

Halaman:

Terkini Lainnya

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com