Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Kompas.com - 21/05/2024, 14:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Israel dan Hamas pada Senin (20/5/2024).

Surat penangkapan tersebut ditujukan untuk lima orang yang terdiri dari dua petinggi Israel dan tiga pemimpin Hamas.

Mereka adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Komandan Sayap Militer Mohammad Deif, serta Pemimpin Politik Senior Hamas Ismail Haniyah.

Surat perintah penangkapan itu dilatarbelakangi atas perang tujuh bulan di Gaza, Palestina yang menyebabkan puluhan ribu orang meninggal dunia.

Baca juga: Warga Israel Ramai-ramai Rusak Bantuan Indomie untuk Warga Gaza, AS dan Inggris Murka


Khan menyatakan, pihaknya memiliki alasan yang meyakinkan bahwa Netanyahu dan Gallant bersalah karena melakukan kejahatan perang kemanusiaan di Jalur Gaza, dikutip dari Aljazeera.

Menurutnya, kedua petinggi Israel tersebut secara sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan mengawasi pembunuhan warga Palestina di Gaza.

Di sisi lain, Khan juga menuduh tiga pemimpin Hamas mengawasi kejahatan terhadap komunitas Israel pada Sabtu (7/10/2023) ketika 1.139 orang terbunuh dan 250 orang ditawan di Israel selatan.

Baca juga: Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Kelima orang tersebut kemungkinan akan didakwa atas kejahatan yang mencakup pembunuhan dan pemusnahan, penyanderaan, serta mengawasi penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Meskipun demikian, kelima orang tersebut tidak akan ditangkap dalam waktu dekat, dikutip dari AP News.

Panel yang terdiri dari tiga hakim ICC akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengizinkan kasus tersebut dilanjutkan.

Para hakim ICC umumnya membutuhkan waktu dua bulan untuk mengambil keputusan tersebut.

Pengumuman bahwa Khan menargetkan Netanyahu dan Gallant merupakan hal yang paling signifikan.

Bahkan, pengajuan surat perintah penangkapan atas Israel oleh Kepala Jaksa ICC merupakan pertama kali dalam sejarah, mengingat Netanyahu dan Gallant merupakan pemimpin sekutu Amerika Serikat.

 Baca juga: Alasan Israel Alihkan Serangan dari Gaza ke Rafah, Kota Pertahanan Terakhir Warga Palestina

Israel anggap Karim Khan antisemit

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di upacara peringatan Hari Peringatan bagi tentara Israel yang gugur dan korban serangan di pemakaman militer Gunung Herzl di Yerusalem pada 13 Mei 2024. Israel menandai Hari Peringatan untuk memperingati tentara yang gugur dan korban serangan yang tercatat sejak tahun 1860 oleh Israel. kementerian pertahanan, tepat sebelum perayaan 75 tahun berdirinya menurut kalender Yahudi.GIL COHEN-MAGEN/POOL/AFP Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di upacara peringatan Hari Peringatan bagi tentara Israel yang gugur dan korban serangan di pemakaman militer Gunung Herzl di Yerusalem pada 13 Mei 2024. Israel menandai Hari Peringatan untuk memperingati tentara yang gugur dan korban serangan yang tercatat sejak tahun 1860 oleh Israel. kementerian pertahanan, tepat sebelum perayaan 75 tahun berdirinya menurut kalender Yahudi.

Benjamin Netanyahu pun marah atas berita bahwa ia kemungkinan akan menghadapi surat perintah penangkapan tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Rujak dan Asinan Indonesia Masuk Daftar Salad Buah Terbaik Dunia 2024

Tren
Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tak Hanya Menggunakan Suara, Kucing Juga Berkomunikasi dengan Bantuan Bakteri

Tren
Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Sosok dan Kejahatan Chaowalit Thongduang, Buron Nomor Satu Thailand yang Ditangkap di Bali

Tren
Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Tren
9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

9 Rekomendasi Makanan yang Membantu Menunjang Fungsi Otak, Apa Saja?

Tren
Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Meski Kaya Kolagen, Ini Jenis Kulit Ikan yang Tak Boleh Dimakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com