KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, data terakhir menunjukkan bahwa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyumbang pengangguran terbanyak di Indonesia.
"Memang benar, data terakhir output SMK 8,9 persen itu ternyata menyumbangkan pengangguran," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023, lulusan SMK/SMA dan sederajat yang menganggur berjumlah 8,6 persen.
Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam data pengangguran menurut pendidikan, disusul lulusan diploma ke atas sebanyak 5,10 persen, sekolah dasar 3,34 persen, serta tidak pernah sekolah sejumlah 1,51 persen.
Ida menyampaikan, pendidikan dan pelatihan vokasi termasuk melalui SMK adalah upaya pemerintah untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja.
Sayangnya, di lapangan, sering kali terjadi fenomena mismatch atau ketidaksesuaian antara lulusan pendidikan vokasi dan kebutuhan pasar kerja.
"Kenapa SMK menyumbangkan pengangguran, di antaranya didapati mismatch, jadi output dari pendidikan vokasi belum mampu berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," papar Ida.
Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Menurut Ida, aturan yang terbit dan berlaku sejak 27 April 2022 itu meminta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk melakukan revitalisasi dalam rangka mendukung kebutuhan pasar kerja.
Artinya, pendidikan dan pelatihan vokasi harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri.
"Selama ini memang jaka sembung, harus dikatakan begitu. Dilatih, dididik apa, kemudian pasar kebutuhan kerjanya seperti apa, tidak nyambung," kata Ida.
Tidak hanya Kementerian Ketenagakerjaan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 juga melibatkan sejumlah pemegang kepentingan lain, salah satunya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Harapannya ada sinergitas antara pemangku kepentingan untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, menjawab kebutuhan pasar kerja," terangnya.
Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker
Ida mengungkapkan, pasar kerja di dalam maupun luar negeri sangat dinamis, dengan kesempatan kerja yang sangat terbuka.