Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Kompas.com - 15/12/2023, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang peternak asal Serang, Banten, bernama Muhyani (58) menjadi tersangka usai melawan pencuri ternak di rumahnya.

Kejadian ini bermula saat Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berniat mengambil hewan ternak pada 23 Februari 2023.

Usai ketahuan, Waldi mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melawan Muhyani.

Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi hingga terluka.

Meski sempat mencoba kabur, Waldi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tengah sawah keesokan harinya.

Pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Lantas, bisakah seseorang yang mempertahankan diri dipidana?

Baca juga: 4 Fakta Kasus Muhyani, Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

Tanggapan Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut semestinya diproses hingga persidangan.

Pasalnya, hanya hakim yang bisa memutuskan apakah pembelaan pelaku masuk kategori terpaksa atau tidak.

"Untuk dapat memutuskan apakah kasus tersebut merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) itu kewenangan majelis hakim," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sehingga, benar jika ada kasus seperti itu harus diproses hingga persidangan," sambungnya.

Karena itu, Poengky meminta agar penyidik menguatkan fakta-fakta kasus tersebut untuk bisa menentukan batas pembelaan yang dilakukan Muhyani.

Dengan begitu, hakim bisa mendalaminya dalam persidangan dan menjatuhkan putusan dengan baik.

Terkait penahanan pelaku, ia menilai hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Jika di tingkat kepolisian tidak ditahan, tetapi setelah perkaranya P-21 dan tersangka serta berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), maka menjadi kewenangan JPU untuk menahan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Kronologis Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com