Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Kompas.com - 15/05/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia tercatat berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau disingkat PTN BH.

PTN BH adalah satu dari tiga status perguruan tinggi negeri, selain PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker).

Kelahiran PTN BH seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 65 ayat (1) UU tersebut mengatur, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN BH untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.

Lantas, apa bedanya PTN BH dengan perguruan tinggi lain?

Baca juga: Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus


Mengenal PTN BH

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH adalah perguruan tinggi milik pemerintah yang memiliki otonomi penuh.

Berbeda dengan status kampus lain, PTN BH memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), PTN BH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi.

Jenis perguruan tinggi negeri ini beroperasi dengan cara yang mirip seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Artinya, perguruan tinggi memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.

Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan, terdapat beberapa karakteristik yang mencerminkan PTN BH, yakni:

  • Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah
  • Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri
  • Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi
  • Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel
  • Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan
  • Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi
  • Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.

UU Nomor 12 Tahun 2012 juga mengamanatkan, pemerintah memberikan penugasan kepada PTN BH untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.

Penetapan tarif biaya pendidikan di PTN BH sendiri berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang telah ditetapkan oleh menteri.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH, jenis perguruan tinggi ini wajib berkonsultasi dengan menteri dalam menetapkan tarif biaya pendidikan.

Tarif biaya pendidikan yang ditetapkan juga dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Halaman:

Terkini Lainnya

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Cerita Rokiah, Jemaah Haji Difabel Indonesia yang Berangkat Seorang Diri, Kini Bertemu Sahabat Baru

Tren
Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Turis Digigit Monyet Saat Berkunjung ke Monkey Forest Ubud, Mengaku Suntik Antirabies Rp 97 Juta

Tren
Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Teka-teki Pemegang Akun Facebook Icha Shakila, Diyakin Jadi Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Tren
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Tren
Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Belajar dari Kasus di Kosambi, di Mana Tempat Meletakkan Tabung Gas LPG yang Benar?

Tren
Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Tren
Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Klaim Sengaja Gagalkan Penalti Kedua Saat Lawan Indonesia, Berikut Profil Striker Irak Ayman Hussein

Tren
Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Ketika Dua Keluarga Jokowi Kini Duduki Jabatan Strategis di Pertamina...

Tren
Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Siapa Saja Orang yang Tak Disarankan Minum Kopi?

Tren
Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Sosok Rita Widyasari, Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Tren
4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

4 Teh untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Direkomendasikan Ahli Diet

Tren
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati

Tren
Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bantu Menurunkan Kadar Gula Darah Penderita Diabetes?

Tren
Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tak Banyak yang Tahu Vitamin U, Apa Manfaatnya bagi Tubuh?

Tren
PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

PBB Masukkan Israel ke “Blacklist” Negara yang Melakukan Pelanggaran Kekerasan terhadap Anak-anak

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com