Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.
Kompas.com/Muhammad Zaenuddin/bg: Freepik Ilustrasi cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO.
Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.
Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta.
Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store kemudian login atau buat akun baru
Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol "Sudah"
Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik tombol "Konfirmasi"
Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Pantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik.
Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik.
Buka portal Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya? https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/14/163000065/apa-itu-gerakan-blockout-2024-yang-muncul-selepas-met-gala-dan-merugikanhttps://asset.kompas.com/crops/zCa_l1H9h_jcE3tW0VS802sf9nA=/455x301:1293x859/195x98/data/photo/2024/05/14/6643022b2e1a8.png