Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menanggung perawatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Layanan tersebut diberikan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan dan pemulihan bagi pekerja yang tertimpa musibah ketika bekerja.

Di sisi lain, pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKK juga berhak menerima santunan berupa uang tunai jika mengalami kecelakaan saat bekerja atau terkena penyakit akibat pekerjaan.

Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa sampai Rp 25 Juta

Kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, ada tiga jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Kecelakaan dalam perjalanan

Oni menjelaskan, pekerja berpotensi mengalami kecelakaan ketika berangkat ke tempat kerja maupun menempuh perjalanan pulang ke rumah.

Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya terdaftar sebagai peserta JKK karena BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko finansial yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Kecelakaan di lokasi kerja

Selain itu, pekerja juga mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami insiden di lokasi kerja.

Oni menyampaikan, kecelakaan apa pun yang terjadi di lingkungan kerja masuk tanggungan JKK.

Termasuk jika peserta bekerja di tempat berisiko tinggi, seperti pembangunan gedung bertingkat atau kilang minyak.

3. Penyakit akibat pekerjaan

Pekerja yang mengidap penyakit akibat pekerjaan juga mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang masuk kategori tersebut, antara lain mereka yang bekerja di tempat dengan tingkat polusi yang tinggi sehingga berisiko terkena penyakit pernapasan.

Selain itu, JKK juga meng-cover peserta yang bekerja di tempat berisiko tinggi seperti berkaitan dengan cairan kimia sehingga mudah terpapar dan terkena penyakit.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Oni menuturkan bahwa ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Simak daftarnya berikut ini.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com