Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024, Link, dan Syaratnya

Kompas.com - 04/03/2024, 10:06 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis Lebaran 2024 dengan berbagai transportasi umum.

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, mudik gratis Lebaran 2024 bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan sepeda motor saat mudik karena potensi kecelakaan yang tinggi.

“Kami berharap masyarakat mudik menggunakan angkutan umum atau memanfaatkan program mudik gratis ini,” ungkap Adita.

Program mudik gratis Kemenhub di Lebaran 2024 ini akan tersedia melalui jalur darat, laut, dan kereta api yang digelar di beberapa titik.

Baca juga: 5 Program Mudik Gratis 2024 dari Pemprov, DJKA, dan Kemenhub


Link daftar mudik gratis Kemenhub Lebaran 2024

Untuk masyarakat yang tertarik mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub bisa mengakses link berikut ini.

Cara daftar mudik gratis Kemenhub Lebaran 2024

Bagi yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub, berikut cara mendaftarnya.

  • Buka laman Mudik Gratis Kemenhub di https://mudikgratis.dephub.go.id/ 
  • Pilihlah moda transportasi yang tersedia (kereta api atau kapal laut)
    • Untuk moda transportasi bus pendaftaran via aplikasi Mitra Darat
  • Klik menu "Pendaftaran"
  • Isilah "Form Pendaftaran" yang meliputi asal dan tujuan perjalanan serta tanggal mudik atau balik, informasi data diri peserta, dan dokumen pendukung
  • Tunggu sampai informasi tiket akan ditampilkan
  • Periksa ulang data pendaftaran
  • Simpan resume pendaftaran
  • Selanjutnya lakukanlah verifikasi pendaftaran.

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com