Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Ini Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil

Kompas.com - 03/05/2024, 15:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sejumlah ketentuan bagi ibu hamil yang akan naik kereta api.

Ketentuan tersebut diumumkan lewat unggahan akun Instagram resminya @kai121_, Kamis (2/5/2024).

Nah, untuk menjamin keselamatan Bumil saat naik KA, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi ketentuan yang harus dipersiapkan nih, Bunda!” bunyi keterangan dalam unggahan.

Adapun ketentuan tersebut meliputi usia kandungan, pendamping saat naik kereta api, dan surat keterangan dari dokter.

"Ketentuan naik kereta api bagi ibu hamil dibuat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang selama dalam perjalanan," jelas VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2024). 

Lantas, apa saja ketentuan tersebut?

Baca juga: Bocah 5 Tahun Asal Bandung Bisa Tirukan Suara Announcer Kereta Api

Ketentuan naik kereta bagi ibu hamil

Joni menyampaikan, KAI mewajibkan bumil yang memiliki usia kehamilan di luar 14-28 minggu untuk membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selain itu, bumil juga diwajibkan untuk didampingi oleh satu orang dewasa saat melakukan perjalanan kereta api.

Sementara, bagi bumil yang memiliki usia kehamilan 14-28 minggu, tidak diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan seorang pendamping.

“Usia kehamilan 14-28 minggu merupakan usia kehamilan yang aman untuk bepergian menggunakan kereta api,” ujar Joni.

Baca juga: Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Surat keterangan dari dokter yang perlu dibawa oleh ibu hamil di luar usia kehamilan 14-28 minggu tersebut harus menyatakan:

  • Usia kehamilan saat pemeriksaan
  • Janin yang dikandung dalam kondisi sehat
  • Tidak ada kelainan dalam kandungan.

“Adapun seorang dewasa diwajibkan mendampingi ibu hamil di luar 14-28 minggu untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan,” tutur dia.

Ketika terjadi kondisi kedaruratan ketika perjalanan, pendamping bisa segera menghubungi kondektur yang sedang bertugas saat itu.

Pendamping bisa menghubungi kondektur melalui nomor telepon yang tertera di setiap ujung gerbong.

Kondektur nantinya akan mendatangi penumpang bersama petugas terkait agar segera bisa ditangani lebih lanjut.

Baca juga: Cara Mendapatkan Layanan Khusus bagi Penumpang Prioritas Kereta Cepat Whoosh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com