Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek, Ini Ketentuan Naik Kereta Api bagi Ibu Hamil

Ketentuan tersebut diumumkan lewat unggahan akun Instagram resminya @kai121_, Kamis (2/5/2024).

“Nah, untuk menjamin keselamatan Bumil saat naik KA, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi ketentuan yang harus dipersiapkan nih, Bunda!” bunyi keterangan dalam unggahan.

Adapun ketentuan tersebut meliputi usia kandungan, pendamping saat naik kereta api, dan surat keterangan dari dokter.

"Ketentuan naik kereta api bagi ibu hamil dibuat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang selama dalam perjalanan," jelas VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2024). 

Lantas, apa saja ketentuan tersebut?

Ketentuan naik kereta bagi ibu hamil

Joni menyampaikan, KAI mewajibkan bumil yang memiliki usia kehamilan di luar 14-28 minggu untuk membawa surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Selain itu, bumil juga diwajibkan untuk didampingi oleh satu orang dewasa saat melakukan perjalanan kereta api.

Sementara, bagi bumil yang memiliki usia kehamilan 14-28 minggu, tidak diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan seorang pendamping.

“Usia kehamilan 14-28 minggu merupakan usia kehamilan yang aman untuk bepergian menggunakan kereta api,” ujar Joni.

Surat keterangan dari dokter yang perlu dibawa oleh ibu hamil di luar usia kehamilan 14-28 minggu tersebut harus menyatakan:

  • Usia kehamilan saat pemeriksaan
  • Janin yang dikandung dalam kondisi sehat
  • Tidak ada kelainan dalam kandungan.

“Adapun seorang dewasa diwajibkan mendampingi ibu hamil di luar 14-28 minggu untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan,” tutur dia.

Ketika terjadi kondisi kedaruratan ketika perjalanan, pendamping bisa segera menghubungi kondektur yang sedang bertugas saat itu.

Pendamping bisa menghubungi kondektur melalui nomor telepon yang tertera di setiap ujung gerbong.

Kondektur nantinya akan mendatangi penumpang bersama petugas terkait agar segera bisa ditangani lebih lanjut.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/03/150000665/cek-ini-ketentuan-naik-kereta-api-bagi-ibu-hamil

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke