Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 17/05/2024, 19:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

Beleid itu mengatur peleburan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS yang diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengacu pada Pasal 46A ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat beberapa ruang perawatan dan pelayanan rawat inap yang tidak menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, yaitu pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, unit perawatan intensif atau ICU, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Hal itu menuai sorotan warganet media sosial X, dulunya Twitter.

"Berarti klo masuk ICU ga bisa ditanggung bpjs lagi? Terus kayak tindakan/terapi/hemodialisa/kemoterapi dkk masih ditanggung? Polijiwa berarti nggak masuk jg ya?" tulis @elmochocochip.

ICU adalah ruang khusus yang disediakan rumah sakit untuk merawat pasien yang membutuhkan pengawasan ketat.

ICU biasanya hanya memiliki jumlah tempat tidur terbatas sehingga pasien dapat terus dipantau tenaga kesehatan (nakes).

Lantas, benarkah perawatan ICU tidak ditanggung KRIS BPJS Kesehatan?

Baca juga: Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perawatan ICU tetap ditanggung BPJS Kesehatan meskipun Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah diterapkan.

"Sepertinya perlu diluruskan, informasi ini tidak benar. ICU termasuk pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku," terang dia kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Ia menjelaskan, dalam Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 46A Ayat 1 ditegaskan bahwa terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan rawat inap berdasarkan KRIS, antara lain:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celsius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Selanjutnya, pada Pasal 46A Ayat 2, ditegaskan bahwa aturan penerapan kedua belas kriteria tersebut dikecualikan untuk:

  1. Pelayanan rawat inap untuk bayi/perinatologi
  2. Unit Perawatan intensif atau ICU
  3. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
  4. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

"Artinya, ruangan-ruangan ini tidak diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS," tandas Rizzky.

Rizzky memastikan, sampai dengan Perpres di atas diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com