KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Beleid itu mengatur peleburan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS yang diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengacu pada Pasal 46A ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat beberapa ruang perawatan dan pelayanan rawat inap yang tidak menerapkan KRIS BPJS Kesehatan, yaitu pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, unit perawatan intensif atau ICU, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Hal itu menuai sorotan warganet media sosial X, dulunya Twitter.
"Berarti klo masuk ICU ga bisa ditanggung bpjs lagi? Terus kayak tindakan/terapi/hemodialisa/kemoterapi dkk masih ditanggung? Polijiwa berarti nggak masuk jg ya?" tulis @elmochocochip.
ICU adalah ruang khusus yang disediakan rumah sakit untuk merawat pasien yang membutuhkan pengawasan ketat.
ICU biasanya hanya memiliki jumlah tempat tidur terbatas sehingga pasien dapat terus dipantau tenaga kesehatan (nakes).
Lantas, benarkah perawatan ICU tidak ditanggung KRIS BPJS Kesehatan?
Baca juga: Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perawatan ICU tetap ditanggung BPJS Kesehatan meskipun Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah diterapkan.
"Sepertinya perlu diluruskan, informasi ini tidak benar. ICU termasuk pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku," terang dia kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan, dalam Perpres 59 Tahun 2024 Pasal 46A Ayat 1 ditegaskan bahwa terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan rawat inap berdasarkan KRIS, antara lain:
Selanjutnya, pada Pasal 46A Ayat 2, ditegaskan bahwa aturan penerapan kedua belas kriteria tersebut dikecualikan untuk:
"Artinya, ruangan-ruangan ini tidak diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS," tandas Rizzky.
Rizzky memastikan, sampai dengan Perpres di atas diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya