Oni mengatakan, pekerja yang mengalami kecelakaan namun insiden tidak berkaitan dengan pekerjaannya, maka tidak di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Contohnya, apabila seorang peserta bekerja sebagai pedagang, kemudian ia mengalami kecelakaan setelah jatuh dari atas rumah ketika memperbaiki atap.
"Jadi kecelakaan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesinya," ujar Oni.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan Seluruh Indonesia, Lulusan D3 Bisa Daftar
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak menanggung pekerja yang mengalami kecelakaan ketika perjalanan, namun mereka tidak sedang menuju kantor atau tidak dalam perjalanan dari kantor ke rumah.
"Kecelakaan di jalan raya tapi saat dia tidak dalam tugas atau bukan rute seharusnya untuk ke kantor atau ke rumah," pungkasnya.
Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa layanan yang diberikan jika pekerja mengalami kecelakaan, yakni:
Layanan di atas berhak diterima peserta yang sudah terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara rutin.
Cara klaim layanan JKK dapat disimak melalui link di bawah ini:
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?