KOMPAS.com - Seorang perempuan bernama Wanti (36) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, ditangkap polisi karena dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya, BI.
Peristiwa tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan racun tikus ke dalam minuman kopi kemasan.
Video anak tiri yang tengah muntah dan keracunan tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun X @sosmedkeras pada Kamis (9/5/2024) pukul 12.28 WIB.
Terlihat korban muntah dan kesakitan diduga akibat mengonsumsi minuman yang dicampur racun tikus tersebut.
Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika mengungkapkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku meracuni anak tirinya pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dugaan percobaan pembunuhan tersebut berawal saat paman BI, Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya.
Istri Masmin mengatakan BI sedang kejang-kejang, berguling di lantai, dan memuntahkan kopi yang diminumnya.
Setelah sampai di rumah, istri Masmin mengatakan jika korban keracunan usai mengonsumsi kopi kemasan yang diberikan oleh Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," ujar Andrian, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/4/2024).
Masmin dan orangtua kandung BI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Lalu pada Rabu (8/4/2024), Masmin beserta keluarga datang ke Polsek Pujud dan membawa pelaku.
Andrian mengatakan, Wanti mengakui tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan percobaan pembunuhan kepada anak tirinya.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," ujar Andrian.
Baca juga: Tidak Perlu Racun, Berikut Cara Mencegah Tikus Masuk Rumah Saat Musim Hujan