Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Kompas.com - 26/05/2024, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah biaya pelayanan medis, termasuk pengobatan penyakit yang diidap peserta.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, tidak ada perubahan penjaminan layanan kesehatan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

"Tidak ada yang berubah untuk hal tersebut dalam Perpres sebelumnya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Rizzky menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Sementara itu, layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan termuat dalam Pasal 52 Perpres yang sama.

Lantas, apa saja layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?


Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis tindakan medis, termasuk pengobatan penyakit, selama mengikuti prosedur.

"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata dia.

Beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien mendapatkan jaminan, antara lain terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya mengikuti rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat," tutur Rizzky.

Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama tersebut meliputi layanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif perorangan, termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi pasien penyakit kronis
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sebagai catatan, alat kesehatan yang ditanggung merupakan semua alat bantu kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, seperti kacamata, kruk, korset, serta protesa gigi dan alat gerak.

Sementara itu, jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, meliputi penyakit:

  1. Diabetes melitus
  2. Hipertensi atau darah tinggi
  3. Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  4. Stroke
  5. Kanker leher rahim
  6. Kanker payudara
  7. Anemia remaja putri
  8. Tuberkulosis (TBC)
  9. Hepatitis
  10. Paru obstruktif kronis
  11. Talasemia
  12. Kanker usus
  13. Kanker paru
  14. Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman:

Terkini Lainnya

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Peneliti Temukan Sungai Purba yang Aktif 40 Juta Tahun Lalu dan Mengalir di Bawah Antarktika

Tren
Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul 'Driver' Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Video Viral Bocah Pesepeda Kena Pukul "Driver" Ojol Saat Bikin Konten di Jalur Sepeda Jakpus

Tren
Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Dukungan ke Palestina Terus Mengalir, Giliran Kuba Gugat Israel ke ICJ

Tren
Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Suhu Dieng Capai Minus 0,57 Derajat Celsius di Musim Kemarau, sampai Kapan Berlangsung?

Tren
3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

3 Wilayah Jateng yang Berpotensi Kekeringan 24-30 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Paus Fransiskus Minta Imam Persingkat Khotbah agar Umat Tidak Tertidur

Tren
Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Rincian Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Jalur Mandiri 2024/2025

Tren
Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Menlu Norwegia dan Bank Dunia Perkirakan Otoritas Palestina Akan Runtuh Tahun Ini

Tren
Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Mobil Dinas TNI di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 M Dipakai Warga Sipil, Ini Kata Kapuspen

Tren
Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Apakah Ada Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP sampai 30 Juni? Ini Penjelasan DJP

Tren
Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Kominfo Putus Internet dari Kamboja-Filipina, Efektif Berantas Judi Online?

Tren
Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Ubur-ubur Api Muncul di Pantai Gunungkidul, Apa yang Harus Dilakukan jika Tersengat?

Tren
1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

1.301 Jemaah Haji Meninggal, Arab Saudi Bantah Gagal Jadi Tuan Rumah Ibadah Haji 2024

Tren
Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Apa Itu Tanaman Kratom dan Bagaimana Efek Saat Mengonsumsinya?

Tren
Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com