Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/05/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjamin sejumlah alat bantu kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta memiliki hak untuk mendapatkan layanan alat kesehatan tanpa biaya tambahan dengan syarat utama status kepesertaan aktif.

Jenis dan besaran biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung tersebut masih merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

"Masih ditanggung mengacu kepada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Lantas, apa saja jenis dan besaran biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?


Alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, berikut alat kesehatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta JKN yang membutuhkan:

1. Kacamata

Alat bantu kesehatan pertama yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata untuk peserta dengan gangguan penglihatan yang telah terindikasi secara medis.

Jaminan kesehatan ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, paling cepat dua tahun sekali.

BPJS Kesehatan juga mensyaratkan indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris (kacamata minus atau plus) dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Tarif atau biaya kacamata dari BPJS Kesehatan pun berbeda-beda tergantung kelas yang diikuti peserta.

Khusus peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3, jaminan kacamata memiliki tarif maksimal Rp 165.000.

Peserta hak rawat kelas 2 maksimal sebesar Rp 220.000, sedangkan peserta hak rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp 330.000.

2. Alat bantu dengar

Alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta diberikan kepada peserta JKN berdasarkan resep dari dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

Berbeda dengan kacamata, jenis alat bantu kesehatan ini diberikan paling cepat lima tahun sekali.

Pemberian juga dilakukan atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, serta untuk telinga yang sama.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com