Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Susetyo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Associate Professor @Fakultas Hukum Universitas Indonesia/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 - 2022

Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan "No Viral No Justice"

Kompas.com - 20/05/2024, 12:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

FILM "Vina Sebelum Tujuh Hari" memancing perhatian publik. Film bergenre horor yang berangkat dari kisah nyata di Cirebon, Jawa Barat, menuai pujian sekaligus kritik sekaligus.

Mereka yang memuji beralasan film ini membantu mengingatkan kembali tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizki alias Eki pada 27 Agustus 2016, di Cirebon oleh para pemuda anggota gank motor.

Apalagi tiga tersangka dari 11 pelakunya belum tertangkap hingga kini. Sementara itu, delapan tersangka sudah dipidana dan satu terpidana Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ST bahkan sudah bebas dari penjara karena hukuman pidananya paling rendah.

Ekspektasi publik kembali bangkit bahwa film ini dapat mengingatkan kembali akan kasus Vina Cirebon dan masih ada tiga tersangka yang wajib ditangkap.

Penegak hukum harus tetap semangat untuk memburu pelakunya demi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Mereka yang mengkritik berdalih bahwa film ini mengeksploitasi penderitaan keluarga korban. Mem-visualisasi kejahatan seksual secara vulgar dan menambah luka dalam bagi keluarga korban yang terpaksa harus membuka kembali memori duka delapan tahun silam.

Film ini dianggap kurang ber-perspektif korban (victim-oriented) dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi (secondary victimization) bagi keluarga korban.

Apalagi, sudah muncul video dari Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eki, yang juga dibunuh bersama-sama Vina.

Nama Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan, Cirebon mencuat setelah ia memberikan keterangan terkait kasus yang menewaskan anaknya.

Ia pun memberikan keterangan dengan mengunggah video di akun Instagram @rudianabison. Dalam video yang diunggah pada Jumat (17/5), ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan pernyataan yang menyakiti keluarga korban.

"Saya adalah orangtua kandung dari Muhammad Rizky atau Eky. Saya mohon kepada seluruh warga negara Indonesia, agar jangan membuat kami lebih sakit," katanya dalam video.

Rudi menuturkan, ia tidak berdiam diri selama ini. Ia bersama dengan jajaran satuan Reskrim, ikut menangkap beberapa pelaku pembunuhan anaknya.

"Eki adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari kelompok-kelompok yang kejam. Saya tidak diam dan saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim," katanya.

"Terbukti beberapa kami amankan. Sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan, sekali ini saya mohon doa mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap," sambung dia (Cnnindonesia.com).

Terlepas pro kontra dari film ini, ada satu fenomena yang menarik yang disebut sebagai "No Viral No Justice" belakangan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com