Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Kompas.com - 26/05/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beragam fakta dan kejadian terekam dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Konferensi pers tersebut turut menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong (30) yang diduga otak di balik kasus pembunuhan sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu itu.

Diketahui ada sebelas pelaku pembunuhan Vina pada 27 Agustus 2016 silam, dengan delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun sebelum akhirnya Pegi ditangkap, sedangkan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Ini sejumlah fakta kejadian dalam konferensi pers pembunuhan Vina dan kekasihnya:

Baca juga: Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...


1. Pegi tersangka terakhir, dua buron dihapus

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Surawan, hal itu terungkap setelah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk meminta keterangan delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka sembilan bukan sebelas," ujar Surawan saat konferensi pers, dilansir dari Kompas.com, Minggu.

Surawan mengatakan, para pelaku memiliki keterangan yang berbeda. Ada yang menyebut total pelaku sebelas orang, ada juga yang menyebut pelaku tiga belas orang.

Lima keterangan berbeda dari tersangka juga mengungkapkan tiga nama buronan berbeda.

"Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Setiawan.

2. Polisi mengaku sulit menangkap Pegi

Melalui konferensi pers, Surawan turut menjelaskan alasan pihaknya membutuhkan waktu hingga delapan tahun untuk menangkap Pegi.

Pertama, setelah kejadian, pelaku mengubah identitas dan meninggalkan kampung halamannya ke Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selama di Katapang, Pegi tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, oleh ayah kandungnya, Pegi dikenalkan bukan sebagai anak kandung.

"Di sana, dia mengaku sebagai keponakan. Demikian juga bapaknya, mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah keponakannya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com