Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 14/05/2024, 12:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (9/5/2024).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pencopotan jabatan dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rahmady Effendy Hutahaean.

"Dari hasil pemeriksaan internal, kami menemukan adanya indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, diberitakan Kompas.com, Senin (13/5/2024).

“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” sambungnya.

Berikut profil Rahmady Effendu Hutahaean.

Baca juga: Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar


Sosok Rahmady Effendy Hutahaean

Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini merupakan lulusan S2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

Dikutip dari situs Bea Cukai, Rahmady Effendi Hutahaean resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pada 21 April 2022.

Sebelum pindah ke Purwakarta, Rahmady bertugas sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sampit pada 2021.

Selain itu, pada 2012, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala kantor PPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Harta kekayaan Rahmady

Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2022, Rahmady memiliki total harta senilai Rp 6,3 miliar.

Sebelumnya pada LHKPN 2017, Rahmady melaporkan kekayaannya sebesar Rp 3,2 miliar.

Berikut rincian harta kekayaannya berdasarkan LHKPN 2022.

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 900.000.000
    • Tanah dan bangunan seluas 110 m2/54 m2 di Kab/Kota Surakarta, hasil sendiri Rp 200.000.000
    • Tanah dan bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Kab/Kota Semarang, hasil sendiri Rp 700.000.000
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp 343.000.000
    • Mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1981, hasil sendiri Rp 90.000.000
    • Motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, hasil sendiri Rp 8.000.000
    • Mobil Honda CRV tahun 2017, hasil sendiri Rp 245.000.000
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 3.284.000.000
  • Surat berharga senilai Rp 520.000.000
  • Kas dan setara kas senilai Rp 645.090.149
  • Harta lainnya senilai Rp 703.000.000

Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang menjerat Rahmady

Ilustrasi foto mengenai Bea Cukai melakukan pemeriksaan internal berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Purwakarta. Dok. Humas Bea Cukai Ilustrasi foto mengenai Bea Cukai melakukan pemeriksaan internal berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Rahmady dicopot dari jabatannya usai dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas yang menilai terdapat kejanggalan pada harta kekayaan Rahmady dalam LHKPN.

“Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," ungkap Andreas, diberitakan Antara, Senin (13/5/2024).

"Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” lanjutnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com