Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kompas.com - 29/04/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Hal tersebut berawal dari pengakuan seorang warga Bandung, Jawa Barat bernama Radhika Althaf di media sosial TikTok.

Ia mengaku, sepatu seharga Rp 10.301.000 yang dibelinya dari Jerman dikenakan bea masuk sebesar Rp 31.810.343.

Setelah itu, warganet lain bernama Rizal melalui akun media sosial X @/ijalzaid juga mengungkapkan bahwa bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan (Korsel) untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) ditahan oleh Bea Cukai sejak 2022.

Beberapa saat setelahnya, kreator konten bernama Medy Renaldy mengaku, paket berupa mainan dari luar negeri yang diterimanya juga tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Buntut tiga kasus tersebut, Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turun tangan dan meminta Bea Cukai meningkatkan pelayanan.

Baca juga: Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

1. Kasus bea masuk sepatu Rp Rp 31.810.343

Radhika mengatakan, sebelum sepatunya dikenakan bea masuk senilai Rp 31.810.343, ia sudah menerima pemberitahuan melalui email dari DHL untuk melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan Bea Cukai.

Dokumen yang diminta berupa link pembelian, invoice, bukti transaksi/transfer, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2024), ia menjelaskan bahwa sepatu tersebut dibeli pada Senin (15/4/2024) dengan estimasi kedatangan barang 3-5 hari.

Radhika melakukan pembayaran menggunakan visa debit dan proses pengiriman melalui DHL sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada saat itu, DHL menalangi terlebih dahulu biaya bea masuk sebelum menagih kepada Radhika selaku importir barang.

Radhika kemudian mendapat email dari DHL bahwa bea masuk yang dikenakan atas sepatunya senilai Rp 31.810.343.

Ia mengaku belum menerima satu pun dokumen yang memuat rincian bea masuk saat menerima tagihan tersebut.

"Jelas aku kaget banget dong, akhirnya aku coba telepon call center DHL untuk meminta dokumen yang berisikan biaya secara rinci, karena awalnya mengira ada kesalahan input dari pihak DHL, barangkali tertukar dengan barang yang lain," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, masalah yang dihadapi oleh Radhika adalah PJT melakukan kesalahan input harga.

"Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," uja Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024).

Ia menegaskan bahwa masalah yang dialami Radhika sudah selesai setelah Bea Cukai melakukan koreksi.

Sepatu yang sempat dikenakan bea masuk senilai Rp 31.810.343 juga sudah diterima oleh Radhika setelah dilakukan pembayaran pajak dan bea masuk.

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com