Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Kompas.com - 14/05/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean alias REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai memiliki harta kekayaan yang janggal.

Laporan oleh advokat Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas itu mempermasalahkan kejanggalan hartanya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Antara, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar


Harta lebih kecil dari pinjaman yang diberikan

Dugaan kejanggalan harta kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas.

Kerja sama sejak 2017 tersebut berkaitan dengan ekspor dan impor produk pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya terkait uang pinjaman.

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN.

Rahmady tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017, sedangkan harta yang dilaporkan ke LHKPN pada 2023 sebesar Rp 6,3 miliar.

Padahal, jumlah pinjaman yang diberikan kepada Wijanto yang merupakan kliennya mencapai Rp 7 miliar.

"Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," ujar Andreas.

Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Daftar harta Kepala Bea Cukai Purwakarta dinilai janggal

Merujuk data LHKPN, Rahmady Effendi Hutahaean terakhir kali melaporkan kekayaan pada 22 Februari 2023.

Laporan untuk periode 2022 itu dibuat saat dia menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com