KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, Rahmady dinonaktifkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran yang dimaksud terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujar Nirwala dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama
Sebelum dibebastugaskan, Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena LHKPN-nya dinilai tidak wajar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.
Pelapor menyebutkan bahwa LHKPN milik Rahmady tidak wajar lantaran harta kekayan yang tercatat pada 2023 sebesar Rp 6,39 miliar, namun ia diduga memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.
“Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu,” ujar Andreas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Di sisi lain, Andreas juga membeberkan, Rahmady mempunyai beberapa aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, tetapi harta ini didaftarkan atas nama saudaranya.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak hanya mengirim laporan ke KPK, namun juga ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...
Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Rahmady mencapai Rp 6.395.090.149.
Harta kekayaan Rahmady terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, dan harta lainnya.
Berikut rincian harta kekayaan Rahmady:
(Sumber: Kompas.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)
Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.