Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Kompas.com - 14/05/2024, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Rahmady dinonaktifkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ujar Nirwala dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Duduk perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta dinonaktifkan

Sebelum dibebastugaskan, Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena LHKPN-nya dinilai tidak wajar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas.

Pelapor menyebutkan bahwa LHKPN milik Rahmady tidak wajar lantaran harta kekayan yang tercatat pada 2023 sebesar Rp 6,39 miliar, namun ia diduga memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.

Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu,” ujar Andreas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Di sisi lain, Andreas juga membeberkan, Rahmady mempunyai beberapa aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, tetapi harta ini didaftarkan atas nama saudaranya.

Ia menyampaikan, pihaknya tidak hanya mengirim laporan ke KPK, namun juga ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Harta kekayaan Rahmady Effendy Hutahaean

Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Rahmady mencapai Rp 6.395.090.149.

Harta kekayaan Rahmady terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, dan harta lainnya.

Berikut rincian harta kekayaan Rahmady:

  1. Tanah dan bangunan:
    • Tanah dan bangunan seluas 110m2/54 m2 di Surakarta senilai Rp 200.000.000
    • Tanah dan bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Semarang senilai Rp 700.000.000.
  2. Kendaraan:
    • Mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1981 senilai Rp 90.000.000
    • Motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017 senilai Rp 8.000.000
    • Mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 245.000.000.
  3. Harta bergerak lainnya: Rp 3.284.000.000
  4. Surat berharga: Rp 520.000.000
  5. Kas dan setara kas: Rp 645.090.149
  6. Harta lainnya: Rp 703.000.000.

(Sumber: Kompas.com/Rully R Ramli | Editor: Erlangga Djumena)

Baca juga: Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com