KOMPAS.com - Jejak digital dan data pribadi seseorang tak jarang mudah ditemukan hanya dengan mengetik nama lengkapnya di halaman penelusuran Google.
Agar data pribadi tak mudah ditemukan di Google, warganet di media sosial Instagram membagikan cara menghapus data di Google Search.
Melalui akun @divaafi_, Senin (12/2/2024), pengunggah mengatakan, terdapat dua cara untuk menghapus data agar tidak meninggalkan jejak di halaman pencarian.
Pertama, kunjungi laman Refresh Outdated Content Tools dari Google, kemudian masukkan alamat situs yang menyimpan data.
Kedua, jika tak lagi bisa dihapus, pengunggah menyarankan untuk masuk ke halaman "Kebijakan Privasi" atau "Privacy Policy" situs yang menyimpan data.
Selanjutnya, kirim email dengan menyertakan informasi akun atau tangkapan layar yang memuat data terkait.
Lantas, benarkah bisa menghapus data pribadi di Google agar jejak digital tidak bisa ditelusuri?
Baca juga: Streaming Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, cara menghapus data pribadi di Google seperti dalam unggahan tidak sepenuhnya benar.
"Beberapa langkah yang dibagikan dalam video yang beredar di Instagram tentang cara menghapus data dari Google Search tidak sepenuhnya benar," ujarnya, saat dihubungi Senin (13/5/2024).
Pertama, layanan Refresh Outdated Content Tools dari Google sebenarnya tidak dapat menghapus data seseorang dari daftar pencarian Google.
Terutama, menurut Pratama, jika situs atau website yang memuat jejak digital serta data pribadi masih aktif.
Pasalnya, Refresh Outdated Content Tools hanya dapat digunakan untuk menghapus pencarian terkait data yang masih bisa ditemukan di Google, tetapi di situs asli sudah tidak ada atau sudah berbeda isi.
"Sehingga Google akan memperbarui data pada sistem pencariannya," jelas Pratama.
Namun, langkah kedua dengan mengunjungi halaman "Kebijakan Privasi" dan mengirim email pada masing-masing situs bisa digunakan untuk menghapus konten yang memuat data pribadi.
Sejumlah kebijakan seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia maupun Regulasi Umum Perlindungan Data (GPDR) yang berlaku di Eropa dan non-Eropa memungkinkan pengguna untuk meminta pihak lain menghapus konten yang mengandung data pribadi.
Pratama menyebut, permintaan penghapusan tersebut dilakukan melalui berbagai prosedur yang disediakan, salah satunya mengirimkan email.
Dia pun melanjutkan, membiarkan jejak digital dan data pribadi tersebar di dunia maya tentu memiliki beberapa dampak berbahaya.
Misalnya, pelaku kejahatan bisa menyusun profil calon korban dengan mengumpulkan berbagai data pribadi dari berbagai sumber di internet.
"Profil yang cukup lengkap tersebut akan lebih mudah bagi pelaku untuk menjerat korban dalam sebuah modus penipuan," kata Pratama mewanti-wanti.
Baca juga: 7 Data Bocor yang Diungkap Raid Forums sebelum Diblokir Kominfo