Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Kompas.com - 14/05/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jejak digital dan data pribadi seseorang tak jarang mudah ditemukan hanya dengan mengetik nama lengkapnya di halaman penelusuran Google.

Agar data pribadi tak mudah ditemukan di Google, warganet di media sosial Instagram membagikan cara menghapus data di Google Search.

Melalui akun @divaafi_, Senin (12/2/2024), pengunggah mengatakan, terdapat dua cara untuk menghapus data agar tidak meninggalkan jejak di halaman pencarian.

Pertama, kunjungi laman Refresh Outdated Content Tools dari Google, kemudian masukkan alamat situs yang menyimpan data.

Kedua, jika tak lagi bisa dihapus, pengunggah menyarankan untuk masuk ke halaman "Kebijakan Privasi" atau "Privacy Policy" situs yang menyimpan data.

Selanjutnya, kirim email dengan menyertakan informasi akun atau tangkapan layar yang memuat data terkait.

Lantas, benarkah bisa menghapus data pribadi di Google agar jejak digital tidak bisa ditelusuri?

Baca juga: Streaming Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening


Menghapus jejak digital dan data di Google

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, cara menghapus data pribadi di Google seperti dalam unggahan tidak sepenuhnya benar.

"Beberapa langkah yang dibagikan dalam video yang beredar di Instagram tentang cara menghapus data dari Google Search tidak sepenuhnya benar," ujarnya, saat dihubungi Senin (13/5/2024).

Pertama, layanan Refresh Outdated Content Tools dari Google sebenarnya tidak dapat menghapus data seseorang dari daftar pencarian Google.

Terutama, menurut Pratama, jika situs atau website yang memuat jejak digital serta data pribadi masih aktif.

Pasalnya, Refresh Outdated Content Tools hanya dapat digunakan untuk menghapus pencarian terkait data yang masih bisa ditemukan di Google, tetapi di situs asli sudah tidak ada atau sudah berbeda isi.

"Sehingga Google akan memperbarui data pada sistem pencariannya," jelas Pratama.

Baca juga: Ramai soal Jejak Media Sosial Ikut Tentukan Seseorang Dapat Kerja atau Tidak, Ini Kata Konsultan Karier

Kirim permintaan via email ke situs

Namun, langkah kedua dengan mengunjungi halaman "Kebijakan Privasi" dan mengirim email pada masing-masing situs bisa digunakan untuk menghapus konten yang memuat data pribadi.

Sejumlah kebijakan seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia maupun Regulasi Umum Perlindungan Data (GPDR) yang berlaku di Eropa dan non-Eropa memungkinkan pengguna untuk meminta pihak lain menghapus konten yang mengandung data pribadi.

Pratama menyebut, permintaan penghapusan tersebut dilakukan melalui berbagai prosedur yang disediakan, salah satunya mengirimkan email.

Dia pun melanjutkan, membiarkan jejak digital dan data pribadi tersebar di dunia maya tentu memiliki beberapa dampak berbahaya.

Misalnya, pelaku kejahatan bisa menyusun profil calon korban dengan mengumpulkan berbagai data pribadi dari berbagai sumber di internet.

"Profil yang cukup lengkap tersebut akan lebih mudah bagi pelaku untuk menjerat korban dalam sebuah modus penipuan," kata Pratama mewanti-wanti.

Baca juga: 7 Data Bocor yang Diungkap Raid Forums sebelum Diblokir Kominfo

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com