Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Kompas.com - 13/05/2024, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan layanan kesehatan gratis dan terpadu untuk masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran setiap bulannya.

Adapun, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit.

Kendati demikian, Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.

"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?


Operasi ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.

Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu.

Adapun untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan. Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:

  • Rujukan atas permintaan sendiri
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat juga "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com