KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan layanan kesehatan gratis dan terpadu untuk masyarakat Indonesia.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran setiap bulannya.
Adapun, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit.
Kendati demikian, Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.
"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.
Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Adapun untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan. Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain
Di sisi lain, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
Terdapat juga "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.