Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Kompas.com - 13/05/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komunitas orang tuli Indonesian Deaf-Hard Of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA) melaporkan komika Gerallio atas pembuatan konten yang diduga melecehkan bahasa isyarat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh IDHOLA ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2024).

Komika asal Subang bernama Gerallio atau Gerall Saprilla dilaporkan karena sebuah video yang menampilkan dirinya menunjukkan gestur seperti bahasa isyarat orang tuli saat mewawancarai orang lain.

Padahal, gestur tersebut bukan bahasa isyarat. Gerallio juga dapat berbicara dengan normal dalam video tersebut.

Baca juga: Mengenal Bahasa Isyarat untuk Komunikasi dengan Teman Tuli di Indonesia


Video dugaan pelecehan bahasa isyarat ini viral di media sosial usai diunggah seorang juru bahasa isyarat Abdul Azis lewat akun media sosial X @pikiping, Sabtu (11/5/2024).

"Komunitas Tuli sudah melapor ke kepolisian dan sedang diproses hukum ttg ini 'pelecehan bahasa isyarat'," tulisnya.

Namun, video dalam akun TikTok Gerallio tersebut kini telah dihapus.

Baca juga: Viral Video Cahaya di Langit Yogya, Benarkah Ada Meteor yang Jatuh?

Alasan komika dilaporkan komunitas tuli

Ketua komunitas tuli IDHOLA, M Andika Panji mengungkapkan, pihaknya melaporkan Gerallio ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pidana pencemaran nama naik dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ini tercantum dalam Pasal 157 (1) Jo. 310 KUHP Jo. Pasal 27 (1) dan (2) UU ITE Jo. Pasal 7 Jo. 144 UU No. 8 Thn 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

"Terlapor telah mem-posting video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya," tulis Panji dalam keterangan resminya.

Dalam video tersebut, Gerallio yang tidak bisa bahasa isyarat dan tidak tuli menggunakan gerakan isyarat untuk menggoda seorang perempuan. Ketika ketahuan bisa bicara, dia juga mengaku gerakan tersebut merupakan bahasa isyarat.

Unggahan video itu, tidak segera Gerallio hapus dalam waktu 24 jam meskipun menyinggung orang tuli. Sebaliknya, video itu viral dan beredar di berbagai platform media sosial.

"Kami hendak menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap bahasa isyarat dan komunitas tuli, serta menggali kaitannya dengan konten video yang merendahkan," lanjut dia.

Baca juga: Cerita Teman Tuli di Tengah Pandemi: Aku Yakin, Masih Ada Jalan untuk Berkomunikasi...

Komunitas tuli kerap menjadi korban ketidakadilan

Panji menuturkan, laporan ke polisi dibuat karena komunitas tuli kerap menjadi korban perlakuan tidak adil dan direndahkan saat menggunakan bahasa isyarat. Padahal, bahasa isyarat menjadi alat komunikasi utama mereka.

"Penghinaan terhadap bahasa isyarat bukan hanya serangan terhadap identitas budaya dan linguistik komunitas tuli, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka untuk menggunakan bahasa pilihan mereka," lanjut dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Tren
Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Tahun Ini

Tren
Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Cara Melihat Nomor Sidanira untuk Daftar PPDB Jakarta 2024

Tren
Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Kronologi Balita 2 Tahun di Sidoarjo Meninggal Usai Terlindas Fortuner Tetangga

Tren
Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Sosok Kamehameha, Jurus Andalan Son Goku yang Ada di Kehidupan Nyata

Tren
Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Tren
Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Alasan Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina, Total Pelaku Jadi 9 Orang

Tren
BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

BMKG Deteksi Siklon Tropis Ewiniar di Sekitar Indonesia, Berlangsung sampai Kapan?

Tren
Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2024

Tren
Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Rombongan Mobil Elf Masuk Lautan Pasir Gunung Bromo, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com