KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di masa depan harus didasarkan pada asas keadilan dan kewajaran.
Hal tersebut disampaikan Nadiem ketika mengumumkan pembatalan kenaikan UKT setelah dipanggil untuk menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin.
Founder Gojek tersebut juga mengatakan, keputusan membatalkan kenaikan UKT dilakukan setelah pemerintah berdialog dengan rektor dan mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus
Di hadapan awak media, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang terdampak kebijakan kenaikan UKT pada 2024.
Ia menambahkan, pemerintah bakal melakukan evaluasi atas permintaan perguruan tinggi negeri (PTN) terkait kenaikan UKT pada tahun depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat,” kata Nadiem.
“Dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Nadiem juga mengaku, kenaikan UKT yang terjadi pada tahun ini sudah membuat dirinya cemas.
Ia tidak memberikan jawaban mengenai kapan penundaan UKT akan diberlakukan.
Meski begitu, Nadiem menegaskan bahwa keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT sudah sesuai dengan aspirasi yang diterimanya.
Ia memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, rektor, dan pihak lain yang sudah memberikan masukan mengenai penetapan UKT.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata Nadiem.
Baca juga: UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan
Berdasarkan penelusuran Litbang Kompas yang dirilis pada Minggu (26/5/2024), kenaikan UKT dipicu oleh terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Aturan tersebut memuat soal perubahan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN.
Merujuk Pasal 6 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024, tarif UKT wajib ada minimal dua kelompok, yakni kelompok 1 dengan besaran Rp 500.000 dan kelompok 2 dengan besaran Rp 1.000.000.
Selain dua kelompok tersebut, PTN diberi wewenang untuk menetapkan UKT dengan besaran lain dengan nominal paling tinggi sama dengan nilai biaya kuliah (BKT).
Pada akhirnya, terjadi kenaikan UKT sebesar 30-50 persen sehingga mahasiswa yang baru diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) "menjerit".
Tak hanya itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai fakultas ramai-ramai menggeruduk rektorat, seperti terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Brawijaya (UB) Malang, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Banyumas.
Baca juga: Ramai soal UKT ITB 2024 Naik Rp 2 Juta Per Golongan, Ini Kata Pihak Kampus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.