Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal UKT ITB 2024 Naik Rp 2 Juta Per Golongan, Ini Kata Pihak Kampus

Kompas.com - 26/03/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan bernarasi uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang disebut mengalami kenaikan.

Menurut akun @itbfess pada Senin (25/3/2024), terjadi kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan.

Dalam cuitannya, pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.

Penetapan UKT tersebut berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.

Mahasiswa yang diterima pada semua program studi (prodi) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.

Sementara itu, mahasiswa yang diterima pada prodi di Sekolah ilmu Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM), dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 14.500.000.

Berdasarkan unggahan yang beredar, mahasiswa yang berkuliah di Kampus ITB Cirebon dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.

"itb! tiap golongan naik 2 juta ya?" tulis pengunggah.

Baca juga: Daftar Biaya Kuliah di UI, UGM, dan ITB Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Lantas, benarkah terjadi kenaikan UKT di ITB sebesar Rp 2.000.000 per golongan?

Penjelasan ITB

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, pihaknya menetapkan UKT mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud Ristek dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Permendikbud tersebut sudah disosialisasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek pada Minggu (18/2/2024).

"Kami mengacu pada peraturan Permendikbud yang terbaru," ujar Naomi kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Ia menjelaskan bahwa ITB membagi kelompok UKT menjadi delapan golongan.

UKT golongan satu sebesar Rp 500.000, sedangkan UKT golongan dua sebesar Rp 1.000.000.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com masih menunggu rincian resmi mengenai besaran UKT di setiap golongan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com