KOMPAS.com - Uji coba pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan BPJS Kesehatan akan berakhir pada Jumat (31/5/2024).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hingga saat ini belum ada wacana apakah uji coba tersebut akan diperpanjang.
"Masih sesuai jadwal," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Perlu diketahui, uji coba membuat SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak Jumat (1/3/2024).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Polri dan BPJS Kesehatan menerapkan aturan itu untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, hanya beberapa kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.
Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya
Kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024), Rizzky membeberkan sejumlah kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.
Hal tersebut berlaku di:
Rizzky menyampaikan, setelah uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.
"Kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN," ujar Rizzky.
"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, 30 kementerian atau lembaga (termasuk Polri) mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," tambahnya.
Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya
Rizzky menjelaskan, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak, peserta dapat mengaktifkan statusnya dengan cara membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, bila peserta menunggak dan belum mampu membayar iuran, peserta disarankan mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.