Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Berakhir 31 Mei 2024, Bagaimana Kelanjutannya?

Kompas.com - 27/04/2024, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uji coba pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan BPJS Kesehatan akan berakhir pada Jumat (31/5/2024).

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, hingga saat ini belum ada wacana apakah uji coba tersebut akan diperpanjang.

"Masih sesuai jadwal," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Perlu diketahui, uji coba membuat SKCK dengan syarat BPJS Kesehatan sudah dimulai sejak Jumat (1/3/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Polri dan BPJS Kesehatan menerapkan aturan itu untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, hanya beberapa kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Wilayah uji coba membuat SKCK pakai BPJS Kesehatan

Kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024), Rizzky membeberkan sejumlah kantor polisi yang mensyaratkan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK.

Hal tersebut berlaku di:

  • Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
  • Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
  • Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)
  • Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
  • Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
  • Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Rizzky menyampaikan, setelah uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.

"Kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN," ujar Rizzky.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, 30 kementerian atau lembaga (termasuk Polri) mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," tambahnya.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Bagaimana jika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif?

Rizzky menjelaskan, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak, peserta dapat mengaktifkan statusnya dengan cara membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, bila peserta menunggak dan belum mampu membayar iuran, peserta disarankan mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com