KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menanggung perawatan bagi ibu yang melahirkan secara normal maupun melalui operasi caesar.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan bagi ibu melahirkan harus melihat kondisi pasien.
Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal, maka peserta bisa melakukan persalinan dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
“Namun, apabila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, maka peserta akan disarankan untuk menjalani persalinan secara caesar,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?
Rizzky menjelaskan, biaya persalian ibu yang melahirkan akan ditanggung BPJS Kesehatan jika status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Berikut ini daftar perawatan dan biaya ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Agar ibu yang melahirkan beserta bayinya ditanggung biaya perawatannya, Rizzky mengimbau peserta agar menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rutin membayar iuran tetap waktu.
Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya