Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perawatan Ibu Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Kompas.com - 05/05/2024, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menanggung perawatan bagi ibu yang melahirkan secara normal maupun melalui operasi caesar.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan bagi ibu melahirkan harus melihat kondisi pasien.

Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal, maka peserta bisa melakukan persalinan dengan penjaminan BPJS Kesehatan.

“Namun, apabila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, maka peserta akan disarankan untuk menjalani persalinan secara caesar,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?

Perawatan ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, biaya persalian ibu yang melahirkan akan ditanggung BPJS Kesehatan jika status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.

Berikut ini daftar perawatan dan biaya ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Administrasi fasilitas kesehatan (faskes)
  • Obat
  • Biaya persalinan
  • Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
  • Biaya akomodasi kamar rawat.

Agar ibu yang melahirkan beserta bayinya ditanggung biaya perawatannya, Rizzky mengimbau peserta agar menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rutin membayar iuran tetap waktu.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com