Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/3/2024), berikut prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan:
Peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat tanpa rujukan
Peserta dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan akan dirujuk melakukan persalinan di faskes tingkat lanjutan
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keadaan darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan, akan langsung dibawa ke RS.
Di sisi lain, peserta bisa melakukan pemeriksaan rutin memakai BPJS Kesehatan sebelum melahirkan.
Caranya dengan mendatangi FKTP, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024
BPJS Kesehatan turut biaya perawatan ibu pascamelahirkan atau postnatal care (PNC).
Simak ketentuannya berikut ini: