KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menanggung perawatan bagi ibu yang melahirkan secara normal maupun melalui operasi caesar.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan bagi ibu melahirkan harus melihat kondisi pasien.
Apabila kondisi pasien memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal, maka peserta bisa melakukan persalinan dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
“Namun, apabila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal, maka peserta akan disarankan untuk menjalani persalinan secara caesar,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?
Rizzky menjelaskan, biaya persalian ibu yang melahirkan akan ditanggung BPJS Kesehatan jika status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Berikut ini daftar perawatan dan biaya ibu melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Agar ibu yang melahirkan beserta bayinya ditanggung biaya perawatannya, Rizzky mengimbau peserta agar menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rutin membayar iuran tetap waktu.
Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/3/2024), berikut prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan:
Peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat tanpa rujukan
Peserta dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan akan dirujuk melakukan persalinan di faskes tingkat lanjutan
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keadaan darurat, seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan, akan langsung dibawa ke RS.
Di sisi lain, peserta bisa melakukan pemeriksaan rutin memakai BPJS Kesehatan sebelum melahirkan.
Caranya dengan mendatangi FKTP, seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024
BPJS Kesehatan turut biaya perawatan ibu pascamelahirkan atau postnatal care (PNC).
Simak ketentuannya berikut ini: