Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ukraina Siap Kerahkan Napi untuk Perang Lawan Rusia

Kompas.com - 18/05/2024, 20:01 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KYIV, KOMPAS.com - Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky telah menandatangani undang-undang tentang mobilisasi narapidana untuk dapat berperang melawan Rusia.

UU tersebut mengamandemen hukum pidana Ukraina dan undang-undang lainnya untuk memperkenalkan lembaga pembebasan bersyarat bagi orang-orang yang menjalani hukuman karena partisipasi langsung mereka dalam membela negara, melindungi kemerdekaan, dan integritas wilayahnya.

Pembaharuan kabar terhadap produk legislatif itu kini menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan dengan ditandatangani oleh Zelensky.

Baca juga: Ukraina Gagalkan Rencana Pembunuhan Zelensky yang Dirancang Rusia

Pada 11 April, parlemen Ukraina menyetujui UU yang memperketat aturan mobilisasi.

Undang-undang itu juga bertujuan untuk menambah pasukan Ukraina yang terkuras jumlahnya akibat konflik bersenjata dengan Rusia selama dua tahun terakhir ini.

Selain itu, aturan itu mewajibkan semua warga Ukraina yang wajib militer untuk melapor ke kantor wajib militer dalam waktu 60 hari setelah UU tersebut diberlakukan.

Sebagaimana dilansir Sputnik dan OANA, RUU tersebut ditandatangani oleh Zelensky menjadi UU pada 16 April dan akan mulai berlaku pada Sabtu (18/5/2024) ini.

Kondisi darurat militer diberlakukan di Ukraina pada 24 Februari 2022.

Sehari setelahnya, Zelensky menandatangani dekrit tentang mobilisasi umum.

Baca juga:

Selanjutnya, darurat militer dan mobilisasi terus diperluas sejak saat itu. Pada 9 Mei, presiden Ukraina menandatangani UU untuk memperpanjang mobilisasi dan darurat militer di negara tersebut selama 90 hari lagi.

Di bawah kondisi darurat militer tersebut, pria berusia 18 hingga 60 tahun dilarang meninggalkan Ukraina.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com