Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Kompas.com - 18/05/2024, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan usai resign atau berhenti bekerja dari perusahaan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (@worksfess), Sabtu (18/5/2024).

Pengunggah mempertanyakan apakah ia masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

"Aku udh resign, kalo gini bnrn ga aktif kan ya? aku takutnya pas mau make malah jadi tunggakan gtu.. aku mau aktifin lagi bs ga ya tp ke kelas 3? work!" tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan usai resign atau berhenti bekerja?

Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1). Disebutkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar iuran.

Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan tersebut, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.

"Untuk peserta JKN yang sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan resign, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan oleh badan usaha," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).

Selanjutnya, pekerja tersebut masih dapat mengaktifkan BPJS Kesehatannya kembali dengan beralih status dari peserta PPU ke pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Sementara apabila ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, maka dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial. Pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan peserta PBI, sehingga mereka tidak perlu membayarnya secara mandiri.

Baca juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign

Peserta yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif usai resign, maka dapat beralih ke BPJS Kesehatan PBPU atau mandiri.

Dikutip dari Kompas.com (4/3/2024), pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga dapat mendaftar secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Sebelum mendaftar, peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Apabila syarat dokumen tersebut sudah lengkap, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:

  • Mengunduh dan membuka aplikasi JKN Mobile
  • Menyiapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
  • Klik menu "Daftar" di aplikasi JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran. Lalu, masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya"
  • Kemudian, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "simpan"
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  • Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com