KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan usai resign atau berhenti bekerja dari perusahaan, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (@worksfess), Sabtu (18/5/2024).
Pengunggah mempertanyakan apakah ia masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.
"Aku udh resign, kalo gini bnrn ga aktif kan ya? aku takutnya pas mau make malah jadi tunggakan gtu.. aku mau aktifin lagi bs ga ya tp ke kelas 3? work!" tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan usai resign atau berhenti bekerja?
Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1). Disebutkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar iuran.
Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan tersebut, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.
"Untuk peserta JKN yang sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan resign, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan oleh badan usaha," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya, pekerja tersebut masih dapat mengaktifkan BPJS Kesehatannya kembali dengan beralih status dari peserta PPU ke pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Sementara apabila ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, maka dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial. Pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan peserta PBI, sehingga mereka tidak perlu membayarnya secara mandiri.
Baca juga: Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya
Peserta yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif usai resign, maka dapat beralih ke BPJS Kesehatan PBPU atau mandiri.
Dikutip dari Kompas.com (4/3/2024), pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga dapat mendaftar secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Sebelum mendaftar, peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, di antaranya:
Apabila syarat dokumen tersebut sudah lengkap, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:
Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?