Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Kompas.com - 14/05/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerapan Kelas rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap untuk peserta.

Hal tersebut disampaikan Ghufron menanggapi diterbitkannya aturan soal KRIS dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, Ghufron menyampaikan, hal ini diperbolehkan selama dipengaruhi situasi nonmedis.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah nonmedis,” ujar Ghufron dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kelas dalam BPJS Kesehatan sampai saat ini tidak mengalami penghapusan.

KRIS yang diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dimaksudkan untuk menyetarakan pelayanan di fasilitas Kesehatan agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan.

“Artinya, jangan sampai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Mekanisme pelaksanaan KRIS masih menunggu

Rizzky menjelaskan, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan bila merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Namun, sampai saat ini belum ada aturan turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur standar pelayanan peserta BPJS tersebut.

Ia menambahkan, penerapan KRIS juga masih akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan.

Evaluasi ini bakal melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS, kata Rizzky, akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.

Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Prinsip jaminan sosial

Lebih lanjut, Rizzky menuturkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan pada prinsipnya senantiasa mendukung segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi kelangsungan Program JKN.

“Dalam perundang-undangan tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran,” imbuh Rizzky.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diberlakukan mulai 30 Juni 2025.

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

12 kriteria fasilitas KRIS BPJS Kesehatan

Merujuk Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan pasien BPJS Kesehatan ketika menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Kriteria tersebut terdiri dari:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
  2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam)
  3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
  4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
    • Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
    • jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
    • Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm
    • Tempat tidur 2 crank
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
    • Arah bukaan pintu keluar
    • Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,
    • Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
    • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
    • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
    • Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
    • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen.

 Baca juga: Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com