Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Kompas.com - 14/05/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean alias REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai memiliki harta kekayaan yang janggal.

Laporan oleh advokat Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas itu mempermasalahkan kejanggalan hartanya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lalu membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari Antara, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar


Harta lebih kecil dari pinjaman yang diberikan

Dugaan kejanggalan harta kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas.

Kerja sama sejak 2017 tersebut berkaitan dengan ekspor dan impor produk pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya terkait uang pinjaman.

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady disebut tidak memasukkan pinjaman uang tersebut ke LHKPN.

Rahmady tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017, sedangkan harta yang dilaporkan ke LHKPN pada 2023 sebesar Rp 6,3 miliar.

Padahal, jumlah pinjaman yang diberikan kepada Wijanto yang merupakan kliennya mencapai Rp 7 miliar.

"Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," ujar Andreas.

Baca juga: Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Daftar harta Kepala Bea Cukai Purwakarta dinilai janggal

Merujuk data LHKPN, Rahmady Effendi Hutahaean terakhir kali melaporkan kekayaan pada 22 Februari 2023.

Laporan untuk periode 2022 itu dibuat saat dia menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com