Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pencatutan Nama di Karya Ilmiah, Kumba Digdowiseiso Dicopot dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Kompas.com - 27/05/2024, 18:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Nasional (Unas) Jakarta resmi memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta dosen tetap Unas.

Pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Unas terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.

"Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Kumba dituding mencatut nama sejumlah dosen di Universiti Malaysia Terengganu (UMT) dalam laporan jurnal ilmiah.

Kumba mengunggah karya ilmiah yang diduga mencantumkan nama dosen UMT tersebut ke Journal of Social Science 2024.

Baca juga: Kumba Digdowiseiso Mundur dari Dekan FEB Unas, Buntut Dugaan Catut Nama Dosen Malaysia


Kumba diberhentikan dari Dekan dan Dosen FEB Unas

Selamat mengungkapkan, hasil rekomendasi TPF telah ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas.

Pertama, SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak 21 Mei 2024.

Kedua, SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali," uja Selamat.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Batalkan Kenaikan UKT 2024-2025

Selamat mengatakan, kajian dan rekomendasi dibuat oleh sepuluh anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama, Prof Ernawati Sinaga.

Selain Ernawati Sinaga, TPF terdiri dari akademisi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sutikno, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syarief Hidayat, anggota Komisi Disiplin Unas Mustakim, dan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Suherman.

TPF Unas juga meliputi anggota senat Unas Eddi Sugiono, Rumainur, Retno Widowati, Aris Munandar, dan Fachruddin M Mangunjaya.

Tim pencari fakta tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.

Baca juga: Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Kumba Digdowiseiso melanggar etika dan kepatutan ilmiah

Berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

"TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi," ungkap Selamat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com