KOMPAS.com - Usia pensiun karyawan swasta di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Batas usia tersebut berkaitan erat dengan pesangon yang akan diterima pekerja swasta setelah memasuki pensiun.
Pensiun adalah berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang membuatnya tak mampu mengerjakan tugas.
Seorang pensiunan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan berdasarkan masa kerja di perusahaan.
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat uang pensiun setiap bulan, perusahaan swasta umumnya hanya memberikan uang pensiun satu kali dengan nominal tergantung masa kerja.
Lantas, berapa usia pensiun karyawan swasta?
Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usia pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Menurut dia, usia pensiun pekerja di sektor swasta ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
"Usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu usia yang ditetapkan oleh perusahaan, di mana pekerja telah mencapai usia maksimal untuk tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).
Hal yang sama diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).
Pada dasarnya, UU Cipta Kerja tidak menyebutkan secara spesifik batas usia pensiun seorang karyawan swasta.
Namun, Pasal 81 angka 41 UU Cipta Kerja menjelaskan, pengusaha tidak perlu memberitahu maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.
Usia pensiun yang dimaksud dalam aturan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.
Baca juga: 5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI
Anwar menjelaskan, kebebasan penetapan usia pensiun itu berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur, untuk pertama kalinya sejak aturan ini ditetapkan, usia pensiun karyawan swasta adalah 56 tahun.