Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Kompas.com - 26/05/2024, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah biaya pelayanan medis, termasuk pengobatan penyakit yang diidap peserta.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, tidak ada perubahan penjaminan layanan kesehatan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

"Tidak ada yang berubah untuk hal tersebut dalam Perpres sebelumnya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Rizzky menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Sementara itu, layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan termuat dalam Pasal 52 Perpres yang sama.

Lantas, apa saja layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?


Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis tindakan medis, termasuk pengobatan penyakit, selama mengikuti prosedur.

"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata dia.

Beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien mendapatkan jaminan, antara lain terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Misalnya mengikuti rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat," tutur Rizzky.

Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama tersebut meliputi layanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif perorangan, termasuk penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi pasien penyakit kronis
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sebagai catatan, alat kesehatan yang ditanggung merupakan semua alat bantu kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, seperti kacamata, kruk, korset, serta protesa gigi dan alat gerak.

Sementara itu, jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, meliputi penyakit:

  1. Diabetes melitus
  2. Hipertensi atau darah tinggi
  3. Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
  4. Stroke
  5. Kanker leher rahim
  6. Kanker payudara
  7. Anemia remaja putri
  8. Tuberkulosis (TBC)
  9. Hepatitis
  10. Paru obstruktif kronis
  11. Talasemia
  12. Kanker usus
  13. Kanker paru
  14. Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com