KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah biaya pelayanan medis, termasuk pengobatan penyakit yang diidap peserta.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, tidak ada perubahan penjaminan layanan kesehatan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Tidak ada yang berubah untuk hal tersebut dalam Perpres sebelumnya," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Rizzky menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah tercantum dalam Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Sementara itu, layanan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan termuat dalam Pasal 52 Perpres yang sama.
Lantas, apa saja layanan medis yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan akan menanggung semua jenis tindakan medis, termasuk pengobatan penyakit, selama mengikuti prosedur.
"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," kata dia.
Beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien mendapatkan jaminan, antara lain terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif, serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Misalnya mengikuti rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat," tutur Rizzky.
Merujuk Pasal 47 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempatnya terdaftar.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama tersebut meliputi layanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:
Sebagai catatan, alat kesehatan yang ditanggung merupakan semua alat bantu kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, seperti kacamata, kruk, korset, serta protesa gigi dan alat gerak.
Sementara itu, jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, meliputi penyakit:
Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan