Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Kompas.com - 13/05/2024, 14:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Pihaknya yakin, konten semacam video itu akan menciptakan lingkungan tak ramah dan tak inklusif bagi orang tuli, sehingga melanggar kesetaraan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, diskriminasi linguistik terhadap bahasa isyarat dianggap melanggar HAM berupa hak menggunakan bahasa atau sistem komunikasi yang diakui secara internasional.

Tak hanya menyakiti orang tuli secara emosional dan psikologis, konten tersebut dinilai meningkatkan stigma dan diskriminasi terhadap mereka saat hidup sehari-hari.

"Perlindungan hukum terhadap bahasa isyarat dan komunitas tuli merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa HAM mereka diakui dan dihormati secara penuh oleh masyarakat dan negara," imbuh Panji.

Baca juga: Viral Video Akad Nikah dengan Bahasa Isyarat, Ini Kisahnya...

Bahasa isyarat dilindungi hukum

Di sisi lain, Panji menekankan bahwa penggunaan bahasa isyarat dilindungi oleh hukum sebagai hak berbahasa dalam HAM.

Ini tercantum dalam UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi dari Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Terkait laporan atas Gerallio, pihaknya menggunakan tuntutan atas penghinaan terhadap penggunaan bahasa isyarat.

"Pemilihan pasal yang digunakan dilakukan oleh pihak kepolisian yang menerima laporan kami. Kami hanya berfokus untuk menuntut dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," terangnya.

Atas kejadian ini, Panji mewakili komunitas tuli mendesak pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penghinaan bahasa isyarat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut serta bersatu dalam menolak segala bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap komunitas tuli," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com