Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Pegi Setiawan, Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2024, 05:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegi Setiawan alias Egi alias Perong buronan terduga pembunuh Vina di Cirebon ditangkap pada Selasa (21/5/2025) malam.

Pegi diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, baru delapan orang yang ditangkap sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Identitas delapan terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.

Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Baca juga: Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon


Proses penangkapan Pegi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan ciri-ciri buronan yang dicari polisi, Pegi saat ini berusia 30 tahun. Dia diduga melakukan pembunuhan saat masih berusia 22 tahun.

Pegi terakhir tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Namun, pria bernama Pegi yang ditangkap polisi tampak memiliki rambut lurus dengan model belahan rambut ke arah kanan.

Pegi diketahui tinggal cukup lama di Bandung walau tidak diketahui ke mana saja dia pergi selama 8 tahun setelah terjadi kasus pembunuhan Vina. Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada upayanya mengganti identitas untuk menghilangkan jejak.

Jules mengungkapkan, Pegi ditangkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bekerja sama dengan tim Mabes Polri.

Menurut dia, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Pegi setelah memenuhi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP berupa ada keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk lainnya.

Baca juga: 5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com